Rabu, 28 Desember 2011

Pengertian Pers

Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda yang dalam bahasa Inggris artinya “press”. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiyah adalah penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Printed publication)
     Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit, dalam arti luas pers menyangkut semua media komunikasi massa seperti radio, televisi dan film yang berfungsi memancarkan/menyebarkan informasi, gagasan, pikiran atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, dan jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar, harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga masyarakat lainnya.
Pengertian pers juga meliputi:
a)         Perusahaan media
b)        Wartawan
c)         Media massa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar